Informasi Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Dasar Hukum Penyelenggaraan PBG dan SLF
Pemohon mengajukan permohonan izin bangunan gedung melalui sistem online atau langsung ke kantor pelayanan perizinan. Proses ini melibatkan pengumpulan dokumen persyaratan seperti rencana bangunan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan dokumen pendukung lainnya.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
Alur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persyaratan Kelengkapan Umum Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Data Tanah
- Sertifikat Tanah
- Ijin Pemanfaatan Lahan
- Bukti Pembayaran PBB
- Gambar Batas Lahan
- Hasil Tes Tanah
Data Umum
- Informasi KTP/KITAS
- Informasi Tata Ruang (ITR/KRK/KKPR)
- Ijin Pemanfaatan Lahan
- Dokumen Lingkungan
- Data Penyedia Jasa dan Kontrak Kerja
Data Arsitektur
- Gambar Arsitektur
- Spesifikasi Teknis Arsitektur
Data Struktur
- Analisa Struktur
- Gambar Struktur
- Spesifikasi Teknis Struktur
Data MEP
- Analisa dan Perhitungan MEP
- Gambar Sistem Kelistrikan
- Gambar Sistem Proteksi Petir
- Gambar Sistem Data dan Komunikasi
- Gambar Sistem Keamanan
- Gambar Sistem Sanitasi Plambing
- Gambar Sistem Proteksi Kebakaran
- Gambar Sistem Penghawaan
- Spesifikasi Teknis MEP
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Alur Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Persyaratan Kelengkapan Umum Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Data Tanah
- Sertifikat Tanah
- Ijin Pemanfaatan Lahan
- Bukti Pembayaran PBB
Data Umum
- Informasi KTP/KITAS
- Informasi Tata Ruang (ITR/KRK/KKPR)
- Ijin Pemanfaatan Lahan
- Dokumen Lingkungan
- Data Penyedia Jasa Perencana
- SLF (Dalam hal sudah memiliki)
- PBG (Dalam hal sudah memiliki)
Data Arsitektur
- Gambar Asbuilt Arsitektur
- Spesifikasi Teknis Arsitektur
Data Struktur
- Analisa Struktur
- Gambar Asbuilt Struktur
- Spesifikasi Teknis Struktur
Data Teknis Bangunan Gedung
- Laporan Kelaikan Fungsi
- Asbuilt Drawing (Arsitektur-Struktur- MEP)
- Data Pengkaji Teknis dan Kontrak Kerja
Alur Proses Penilik PBG/SLF
Proses assessment oleh penilik merupakan tahapan penting dalam memastikan kesesuaian bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Setelah SK PBG diterbitkan, penilik ditugaskan oleh pengawas untuk melakukan inspeksi. Jadwal konstruksi ditentukan dan inspeksi dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hasil inspeksi kemudian dievaluasi untuk menentukan apakah bangunan telah memenuhi standar yang disyaratkan.
Jika hasil inspeksi menunjukkan kesesuaian, dokumen akhir diunggah sebagai langkah akhir sebelum penerbitan SK SLF. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka PBG dapat dibekukan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, notifikasi penerbitan SLF diberikan, dan SK SLF diserahkan oleh Dinas Teknis sebelum akhirnya dicetak.
Alur ini memastikan bahwa setiap bangunan yang mendapatkan SLF telah melalui proses verifikasi yang ketat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
