Desain Prototype Rumah Sederhana
Syarat
Dokumen Umum
- KTP Pemohon
- Sertifikat Tanah
- ITR / KKPR
- Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan
Dokumen Teknis
- Gambar Arsitektur dari Prototype
- Gambar Struktur dari Prototype
- Gambar MEP dari Prototype
Ketentuan
- PBG dapat diberikan kepada pemohon yang mengajukan PBG untuk rumah tinggal dengan menggunakan gambar prototype yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
- Memiliki luas bangunan:
Maksimal 72 m2 untuk 1 lantai
Maksimal 90 m2 untuk 2 lantai - Bentuk dan Luasan Tanah pada gambar ukur di sertifikat tanah harus sesuai dengan prototype, yaitu
35, 50, 60, 72, 75, 80, 90, 100, 120 m2
Alur Pelayanan PBG MBR
Daftar Prototype
Prototype tidak ditemukan
Dengan Tipe and Lantai tidak ditemukan